SELAMAT DATANG DI WEB SEKSI URAIS KANKEMENAG KAB. BLORA ............... ::...:: ........... SEBAGAI SARANA INFORMASI ........... :: ...:: .......... SEMOGA BERMANFAAT ..............::... :: ............. SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

Minggu, 11 Maret 2012

PENTINGNYA JAMINAN PRODUK HALAL BAGI KONSUMEN

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan pasal 2 menyatakan, “pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat”.. Sementara pasal 3 menegaskan bahwa tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan adalah :
  1. tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;
  2. terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, dan
  3. terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan di atas, diperkuat lagi dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tujuannya adalah :
  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
  6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Kutipan di atas menunjukkan bahwa  antara pangan dan konsumen terdapat hubungan yang saling terkait. Pangan perlu jelas status kehalalannya, sehingga bermanfaat bagi konsumen, dan konsumen dilindungi hak-haknya, sehingga siapapun yang memproduksi barang atau jasa, dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh agama dan peraturan perundang-undangan.  

Apabila diteliti lebih lanjut, keberadaan peraturan perundang-undangan di atas, juga merupakan penjabaran dari rambu-rambu agama, baik yang berkaitan dengan soal makanan maupun barang-barang produksi lainnya yang digunakan manusia, yang dalam bahasa agama disebut dengan ketentuan halal, baik barangnya, proses maupun pengolahannya.

Apalagi akhir-akhir ini kita dapat menyaksikan betapa membanjirnya produk-produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan produk lain ke pasar lokal, nasional maupun internasional yang belum berlabel halal. Hal ini akan sangat berbahaya bagi konsumen khususnya yang beragama Islam yakni berdampak buruk secara syar’i maupun kesehatan. Padahal setiap konsumen berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tentang kehalalan produk-produk tersebut dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Negara-negara produsen yang berpenduduk muslim dengan jumlah minoritas saja telah menerapkan sistem produksi halal untuk memenuhi pangsa pasar ekspornya. Selain motif ekonomi, ini juga menunjukan betapa pentingnya kehalalan suatu produk. Dengan demikian negara-negara ASEAN terutama Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia melalui Kementerian Agama bersama-sama MUI tengah berusaha memacu diri agar jangan sampai tertinggal dalam mengembangkan manajemen dan sistem produk halal, bahkan diharapkan menjadi pelopor terdepan dalam mengembangkannya. Melalui sertifikat halal yang dikeluarkan MUI diharapkan para produsen dapat memberikan kepastian soal legalitas kehalalan tentang produknya sebelum dipasarkan agar dapat bersaing dengan produk lain, dan lebih jauh akan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Tidak ada komentar: